Lebih dari 20 Pertanyaan dan Jawaban untuk Wawancara Pemilihan Umum bagi Petugas Pemungutan Suara (PTPS).
Pengawas TPS |
mediainggris.com - Pendaftaran sebagai Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 dibuka pada awal Januari tahun ini. Setelah melewati tahap administrasi, semua calon yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke sesi wawancara. Jadwal untuk tahap wawancara diharapkan dapat diselesaikan pada tanggal 17 Januari 2024. Untuk persiapan menghadapi tes wawancara, disarankan agar calon peserta memahami jenis pertanyaan yang umumnya diajukan dan juga mempersiapkan jawabannya. mediainggris.com telah merangkum beberapa contoh pertanyaan wawancara PTPS beserta jawabannya sebagai referensi.
Contoh Pertanyaan dan Jawaban Wawancara PTPS
Secara umum, pertanyaan dalam wawancara calon pengawas TPS melibatkan aspek data pribadi, pengalaman sebelumnya, pengetahuan mengenai Pemilu 2024, dan topik lainnya. Sebagai materi latihan, berikut ini disajikan contoh-contoh pertanyaan dan jawaban untuk wawancara calon pengawas TPS:
1. Ceritakan secara singkat tentang diri Anda.
Jawaban: (Tuliskan informasi tentang nama, usia, alamat tempat tinggal, pekerjaan saat ini, status pernikahan, dan tingkat pendidikan terakhir)
2. Apa motif di balik keputusan Anda untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Saya merasa tertarik untuk terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai pengawas TPS. Selain itu, saya yakin memiliki keterampilan dan kemampuan yang sesuai dengan tugas pengawas TPS.
3. Bagaimana Anda mengetahui informasi mengenai pendaftaran sebagai pengawas TPS untuk Pemilu 2024?
Jawaban: Informasi tentang pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 saya dapatkan melalui media sosial, yakni melalui akun Instagram resmi Bawaslu RI.
4. Apakah Anda pernah memiliki pengalaman sebagai pengawas TPS sebelumnya?
Jawaban: (Berikan respons berdasarkan situasi)
Jika ya, jelaskan waktu serta rangkaian kegiatan yang Anda lakukan selama menjabat sebagai pengawas TPS.
5. Apakah Anda memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan organisasi?
Jawaban: (Jelaskan sesuai pengalaman Anda)
Jika iya, berikan rincian mengenai organisasi yang pernah Anda ikuti, termasuk jabatan yang diemban, serta uraikan tanggung jawab yang diemban selama menjadi anggota organisasi tersebut.
6. Apa pengetahuan Anda tentang peran pengawas TPS?
Jawaban: Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari tim pengawas Pemilu yang ditetapkan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwaslu kecamatan). Tugas pengawas TPS adalah mendukung kegiatan pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.
7. Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?
Jawaban: Calon terpilih meliputi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden.
8. Siapa yang harus hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
Jawaban: Hadir di TPS haruslah Ketua dan 6 anggota KPPS, seorang pengawas TPS, para saksi, serta petugas linmas jika diperlukan.
9. Berapa durasi masa kerja Pengawas TPS dalam Pemilu 2024?
Jawaban: Pengawas TPS memiliki masa tugas selama satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelahnya.
10. Apa saja wewenang yang dimiliki oleh Pengawas TPS dalam Pemilu 2024?
Jawaban: Wewenang pengawas TPS dalam Pemilu 2024 mencakup kemampuan untuk menyampaikan keberatan terkait dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
11. Mengapa Pemilu 2024 disebut sebagai Pemilu serentak?
Jawaban: Pemilu 2024 disebut serentak karena kedua jenis pemilihan, baik Pileg 2024 maupun Pilpres 2024, dijadwalkan untuk dilaksanakan secara bersamaan dalam satu hari. Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah akan diselenggarakan pada bulan November 2024 setelahnya.
12. Berapa jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024?
Jawaban: Terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
13. Berapa jumlah partai politik yang akan ikut serta dalam Pemilu 2024?
Jawaban: Sebanyak 18 partai politik berskala nasional dan 6 partai lokal akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
14. Bagaimana langkah yang akan Anda ambil apabila terpilih sebagai pengawas TPS dalam Pemilu 2024?
Jawaban: Saya akan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, menggunakan wewenang yang diberikan untuk mengawasi TPS dengan tujuan agar Pemilu 2024 dapat berlangsung secara transparan, umum, independen, rahasia, jujur, dan adil.
15. Berapa jumlah pemilih yang diizinkan dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu?
Jawaban: Menurut Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah pemilih yang diizinkan dalam setiap TPS paling banyak adalah 500 orang.
16. Apa syarat-syarat agar suara pada surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dianggap sah?
Jawaban: Suara pada surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dianggap sah apabila memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Surat suara harus ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dalam surat suara.
17. Apa saja barang atau perlengkapan yang disiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
Jawaban: Perlengkapan yang disiapkan di TPS meliputi surat suara, tinta, segel, dan alat coblos.
18. Apa yang Anda ketahui mengenai larangan yang berlaku bagi pengawas TPS dalam Pemilu 2024?
Jawaban: Pengawas TPS dilarang untuk melakukan upaya memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
19. Berapa jumlah surat suara yang dihasilkan untuk Pemilu?
Jawaban: Menurut Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak harus sebanding dengan jumlah pemilih tetap, ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan melalui keputusan KPU.
20. Bagaimana pandangan Anda terhadap menjaga netralitas sebagai pengawas TPS?
Jawaban: Sikap yang saya terapkan sesuai dengan peraturan KPU, yaitu tidak menerima atribut, bingkisan, atau hal serupa dari pihak manapun. Selain itu, saya akan berkomitmen untuk tidak terpengaruh oleh isu negatif terkait salah satu kandidat, tetap menjaga sikap adil, transparan, dan profesional dalam mengawasi seluruh proses pemungutan suara, serta menjauhi pembicaraan sensitif terkait preferensi kandidat.
21. Apa langkah yang akan Anda ambil jika terjadi kerusuhan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara?
Jawaban: Jika terjadi kerusuhan di TPS, saya akan menghentikan sementara proses pemungutan suara, kemudian segera melaporkan situasi kepada petugas keamanan dan meminta bantuan untuk menjaga keamanan di lokasi. Setelah kondisi menjadi kondusif, proses pemungutan suara dapat dilanjutkan. Saya juga akan melaporkan peristiwa tersebut kepada KPU dan pihak berwenang, dan untuk memastikan laporan yang saya sampaikan akurat, saya akan mendokumentasikan peristiwa tersebut sebagai bukti dan bahan evaluasi untuk KPU.
22. Bagaimana jika terdapat isu mengenai keamanan penyimpanan kotak suara di lokasi yang diragukan?
Jawaban: Saya akan menyarankan agar kotak suara dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Selanjutnya, saya akan mencatat rekomendasi tersebut dalam Formulir Model A dan melampirkan bukti berupa foto atau video. Langkah selanjutnya, saya akan melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
23. Apa tindakan yang akan Anda ambil jika melihat adanya upaya pengaruh terhadap pemilih saat mencoblos?
Jawaban: Saya akan memberikan teguran pertama. Jika teguran tersebut diabaikan, saya akan mendokumentasikan insiden tersebut di Formulir Model A, mencantumkan nama pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti berupa foto atau video. Selanjutnya, saya akan melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
24. Apakah Anda bersedia untuk siap sedia di luar jam kerja jika diperlukan?
Jawaban: Saya bersedia dan siap untuk dipanggil kapan saja, selalu berada dalam posisi siap sedia, bahkan di luar jam kerja.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, yang dikutip dari Radio Republik Indonesia, mencakup rangkaian kegiatan sebagai berikut:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1/gelombang pertama): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2/gelombang kedua): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.
Demikianlah urutan kegiatan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang telah diambil dari informasi yang disampaikan oleh Radio Republik Indonesia. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. Terimakasih