Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 |
mediainggris.com - Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 ini dihasilkan dengan mempertimbangkan:
1. Dorongan untuk mempercepat transformasi pendidikan dalam kerangka kebijakan merdeka belajar, yang memerlukan pembaharuan pada model kompetensi guru.
2. Ketidaksesuaian pengaturan mengenai model kompetensi guru yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.
3. Berdasarkan pertimbangan pada poin a dan b, diperlukan penetapan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengenai Model Kompetensi Guru.
berikut isinya :
Menimbang :
a. bahwa untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar, diperlukan pembaruan model kompetensi guru;
b. bahwa pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Guru;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 2
Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk:
a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru;
b. pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru;
c. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
d. pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;
e. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru;
f. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;
g. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.
Pasal 3
(1) Model Kompetensi Guru disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN.
(2) Jenjang jabatan fungsional Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ahli Pertama;
b. Ahli Muda;
c. Ahli Madya; dan
d. Ahli Utama.
Pasal 4
(1) Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi Guru.
(2) Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi, dan level kompetensi.
(3) Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5
Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memuat:
a. kompetensi;
b. level kompetensi;
c. deskripsi; dan
d. indikator perilaku.
Pasal 6
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kompetensi pedagogik;
b. kompetensi kepribadian;
c. kompetensi sosial; dan
d. kompetensi profesional.
(2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
(3) Kemampuan mengelola pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukkan dengan indikator:
a. lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;
b. pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan
c. asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
(6) Kemampuan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.
(7) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjukkan dengan indikator:
a. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru;
b. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c. Orientasi berpusat pada peserta didik.
(8) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
(9) Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud ayat (8) dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
(10) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud ayat (8) ditunjukkan dengan indikator:
a. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran;
b. Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan
c. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.
(11) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
(12) Kemampuan penguasaan materi sebagaimana dimaksud ayat (11) untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
(13) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditunjukkan dengan indikator:
a. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;
b. Karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan
c. Kurikulum dan cara menggunakannya.
Pasal 7
(1) Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Level 1, penguasaan kompetensi tingkat paham;
b. Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar;
c. Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah;
d. Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni; dan
e. Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.
(2) Level kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam kamus kompetensi guru. sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.
Pasal 8
Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.
Pasal 9
Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 10
Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 11
Pemetaan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan oleh guru secara mandiri.
Pasal 12
Panduan operasional untuk indikator kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (7), ayat (10), dan ayat (13) ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Dokumen Persejen yang dimaksud dibawah ini:
--
Demikian dokumen yang bisa kami bagikan tentang Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk Anda semuanya. Terimakasih