Permendikbudristek nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) |
mediainggris.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, SKL diartikan sebagai kriteria minimal yang menggambarkan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang mencerminkan prestasi kemampuan peserta didik setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Dalam Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 mengenai SKL PAUD, SD SMP SMA SMK Sederajat, disebutkan bahwa rumusan SKL didasarkan pada:
a) tujuan pendidikan nasional;
b) tingkat perkembangan peserta didik;
c) kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
SKL terbagi menjadi tiga kategori, yaitu SKL untuk Pendidikan Anak Usia Dini, SKL pada Jenjang Pendidikan Dasar, dan SKL pada Jenjang Pendidikan Menengah. Termasuk di dalamnya adalah SKL untuk program pendidikan kesetaraan. SKL ini berfungsi sebagai panduan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, SKL menjadi pedoman utama. Meskipun demikian, pada pendidikan anak usia dini, penggunaan SKL dapat dikecualikan. Jika peserta didik memiliki kebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan SKL memperhitungkan kondisi dan kebutuhan mereka. Penetapan kondisi dan kebutuhan peserta didik dilakukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, menetapkan bahwa ini merupakan parameter pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar ini mencakup profil Peserta Didik yang mencerminkan keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi gambaran capaian perkembangan mereka setelah menyelesaikan pendidikan anak usia dini.
Standar ini fokus pada berbagai aspek perkembangan anak, termasuk:
a) Nilai agama dan moral;
b) Nilai Pancasila;
c) Perkembangan fisik motorik;
d) Perkembangan kognitif;
e) Perkembangan bahasa; dan
f) Perkembangan sosial emosional.
Aspek-aspek perkembangan anak ini dijelaskan secara terpadu melalui deskripsi capaian perkembangan, yang mencakup:
a. Pengenalan dan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemahaman ajaran pokok agama, serta menunjukkan sikap peduli terhadap diri sendiri, sesama manusia, dan alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungan;
b. Pengenalan identitas diri, pengetahuan mengenai kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, kesadaran bahwa dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, dan pengetahuan tentang keberadaan negara lain di dunia;
c. Pengenalan emosi, kemampuan mengendalikan keinginan sebagai bentuk menghargai keinginan orang lain, dan kemampuan berinteraksi dengan teman sebaya;
d. Pengenalan dan penghargaan terhadap kebiasaan serta aturan yang berlaku, kebahagiaan dalam belajar, penghargaan terhadap usaha sendiri untuk menjadi lebih baik, dan motivasi untuk mencoba lagi ketika gagal;
e. Kreativitas dan imajinasi melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan perasaan dalam bentuk tindakan sederhana dan karya yang dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, seni, dan keterampilan motorik halus dan kasarnya;
f. Kemampuan menyatakan alasan, pilihan, atau keputusan, kemampuan memecahkan masalah sederhana, dan pemahaman hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
g. Kemampuan mendengarkan, kesadaran terhadap pesan teks, pemahaman alfabet dan fonemik, kemampuan dasar menulis, pemahaman instruksi sederhana, kemampuan mengajukan pertanyaan dan ide, serta kemampuan menggunakan bahasa untuk berkolaborasi; dan
h. Kesadaran bilangan, kemampuan melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, kesadaran akan persamaan dan perbedaan karakteristik antar objek, serta kesadaran ruang dan waktu.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/SMP/MTS) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 memiliki dua bagian, yaitu Standar Kompetensi Lulusan pada SD/MI/SDLB/paket A/bentuk lain yang sederajat, dan Standar Kompetensi Lulusan pada SMP/MTS/SMPLB/paket B/bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Dasar difokuskan pada:
a) Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b) Penanaman karakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c) Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Deskripsi kompetensi terdiri atas:
a. Pengenalan Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, pemahaman ajaran pokok agama/kepercayaan, pelaksanaan ibadah dengan bimbingan, sikap jujur, kepatuhan pada aturan, serta sikap hidup sehat dan bersih. Peserta Didik juga diajak untuk menyayangi diri, sesama manusia, dan alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pengenalan dan ekspresi identitas diri dan budaya, penghargaan terhadap keberagaman budaya di lingkungan, interaksi antarbudaya, klarifikasi prasangka dan stereotip, serta partisipasi dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Sikap peduli, perilaku berbagi, dan kolaborasi antarsesama dengan bimbingan di lingkungan sekitar;
d. Sikap bertanggung jawab, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, dan kemandirian dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
e. Kemampuan menyampaikan gagasan, tindakan kreatif, dan pencarian alternatif tindakan melalui kearifan lokal;
f. Kemampuan menanya, menjelaskan, dan menyampaikan informasi atau masalah;
g. Kemampuan literasi, termasuk mencari dan menemukan teks, memberikan tanggapan atas bacaan, dan menulis pengalaman dan perasaan;
h. Kemampuan numerasi dengan menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah terkait dengan diri dan lingkungan terdekat.
Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS/SMPLB/paket B/bentuk lain yang sederajat) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang mencakup:
a. Pemahaman Spiritual dan Kehidupan Sehari-hari:
- Mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran-Nya dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan.
- Berani menyatakan kebenaran.
- Menyayangi diri sendiri, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental, dan rohani.
- Menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara.
b. Identitas dan Kebudayaan:
- Mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya.
- Menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional.
- Terbiasa melakukan interaksi antarbudaya.
- Menolak stereotip dan diskriminasi.
- Berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Perilaku Peduli dan Berbagi:
- Menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi.
- Kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar.
d. Kemandirian dan Pengembangan Diri:
- Terbiasa bertanggung jawab.
- Melakukan refleksi.
- Berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri.
- Mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan.
e. Kreativitas dan Alternatif Tindakan:
- Menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal.
- Membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya.
- Terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan.
f. Analisis dan Prioritasi Informasi:
- Menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang dihadapi.
- Menganalisis.
- Memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif solusi yang paling tepat.
g. Literasi:
- Menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi.
- Menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks.
- Menghasilkan inferensi sederhana.
- Menyampaikan tanggapan atas informasi.
- Mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana.
h. Numerasi:
- Menunjukkan kemampuan numerasi.
- Bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah Umum (SMA/MA/Sederajat) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 difokuskan pada dua aspek, yaitu Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Umum dan Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Kejuruan.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah Umum (SMA/MA/Sederajat) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang mencakup:
a. Aspek Spiritual dan Kehidupan Sehari-hari:
- Menyayangi diri, menghargai sesama, dan melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut.
- Memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh.
- Rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan.
- Menegakkan integritas, kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani.
- Pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara.
b. Identitas dan Kebudayaan:
- Mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya.
- Menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil.
- Aktif melakukan interaksi antarbudaya.
- Menolak stereotip dan diskriminasi.
- Berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Perilaku Peduli dan Berbagi:
- Menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi.
- Kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas.
d. Kemandirian dan Pengembangan Diri:
- Menunjukkan perilaku bertanggung jawab.
- Melakukan refleksi.
- Berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri.
- Terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan.
e. Perilaku Berbudaya dan Kreativitas:
- Menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal.
- Membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan.
- Senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungannya.
f. Analisis dan Pemikiran Kritis:
- Kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks.
- Menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat.
g. Literasi:
- Kemampuan dan kegemaran berliterasi, termasuk mengevaluasi dan merefleksikan teks untuk menghasilkan inferensi kompleks.
- Menyampaikan tanggapan atas informasi.
- Menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai sudut pandang.
h. Numerasi:
- Kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 menekankan tiga aspek utama:
a. Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia: Peserta Didik diharapkan dapat menunjukkan sikap religius dan spiritual sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan yang dianutnya. Mereka juga diarahkan untuk menghayati dan melaksanakan ibadah dengan penuh penghayatan, menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani. Pemahaman dan pemenuhan kewajiban serta hak sebagai warga negara juga menjadi fokus dalam aspek ini.
b. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila: Peserta Didik diajak untuk menyayangi diri sendiri, menghargai sesama, dan melestarikan alam semesta. Mereka dimotivasi untuk mengekspresikan identitas diri dan budaya dengan bangga, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global, serta aktif berinteraksi antarbudaya. Penanaman karakter juga mencakup perilaku peduli, berbagi, dan kolaborasi di lingkungan terdekat dan sekitarnya.
c. Keterampilan untuk meningkatkan kompetensi agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya: Peserta Didik di SMK diharapkan memiliki kemampuan keterampilan sesuai dengan bidang kejuruan yang dipilihnya. Mereka diajarkan untuk menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif, dan merancang strategi untuk pengembangan diri. Selain itu, peserta didik di SMK juga diarahkan untuk memiliki kesiapan memasuki dunia kerja dengan kemampuan analisis, pemecahan masalah, literasi, dan numerasi yang relevan dengan bidang kejuruannya.
Dengan demikian, Standar Kompetensi Lulusan pada SMK mencakup aspek keagamaan, karakter, dan keterampilan kejuruan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi individu yang beriman, berakhlak mulia, dan siap menghadapi kehidupan mandiri atau melanjutkan pendidikan lebih lanjut sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih.
Demikian informasi yang dapat kami berikan tentang PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL). Jangan lupa untuk share artikel ini. mudah-mudahan bermanfaat. Terimakasih.