mediainggris.com - Peluang untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, akan dibuka kembali pada tahun 2024. Fokus utama pemerintah kali ini adalah pada sektor pelayanan dasar, terutama dalam bidang tenaga pendidik dan kesehatan.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, melalui pernyataan resminya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 mengenai ASN, pemerintah bertekad untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan tenaga kerja non-ASN.
Pada tahun ini, pemerintah memberikan kesempatan lebih luas untuk para lulusan baru. Anas mengungkapkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo, akan mengumumkan pembukaan seleksi ASN pada tahun 2024.
Kebijakan yang diterapkan pada tahun 2024 diharapkan dapat mengurangi sebanyak mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Anas juga mengingatkan jajarannya untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para ASN, dan juga perlu dipercepat implementasi layanan SPBE Prioritas, terutama di sektor layanan administrasi pemerintahan.
Langkah-langkah Pendaftaran CPNS 2024:
1. Akses situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
2. Daftarkan akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
3. Login dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan.
4. Isi biodata secara lengkap.
5. Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai dengan tingkat pendidikan.
6. Lengkapi informasi pendidikan.
7. Unggah dokumen persyaratan.
8. Periksa kelengkapan semua dokumen yang diunggah.
9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
10. Verifikator informasi akan melakukan pengecekan dokumen pelamar.
11. Jika lulus seleksi administrasi, cetak kartu ujian di akun SSCASN.
12. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar.
13. Proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024:
1. Kartu Keluarga.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Ijazah.
4. Transkrip Nilai.
5. Pas Foto.
6. Swafoto/selfie.
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.